Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 berlaku mulai 01 Oktober- 30 November 2024


 2024-10-04 |  Desa Nglundo

Sukomoro - Nglundo, Kabar gembira bagi warga Kabupaten Nganjuk, Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi mengumumkan program pembebasan pajak daerah tahun 2024 bagi masyarakat Jawa Timur. Program ini diinisiasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024. Pemutihan pajak daerah ini juga disampaikan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur. Adapun program pembebasan pajak daerah ini meliputi empat kategori jenis pembebasan.

Pertama, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II. Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. 

Selain itu, terdapat pembebasan PKB progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur.

Diketahui, program ini akan dibuka dalam jangka waktu lebih dari sebulan, yaitu dimulai sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November tahun 2024. Untuk itu, masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini dengan maksimal.

Informasi lebih lanjut masyarakat dapat datang atau menghubungi kantor Samsat Nganjuk di Jl. Anjuk Ladang, Loceret Nganjuk.