Penyusunan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Tahun 2020


 2020-01-14 |  Desa Nglundo

  Musyawarah Desa Penyususan APBDes Tahun 2020             

            APBDesa memiliki kepanjangan yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. nah didalam Apbdes desa merupakan sebuah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Desa. dimana Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

             Sebagai syarat sah dalam penyusunan APBDes yaitu dilaksanakannya Musyawarah Desa RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintahan Desa. setelah APBDes disahkan selanjutnya BPD bersama Pemerintah Desa Mengadakan Musyawarah Desa dengan menggundang berbagai elemen dimasyarakat Desa Nglundo, Seperti Kepemudaan ( Karang Taruna ), Tokoh Pengajar ( Guru Paud, TK dan Madin / TPQ ), Tokoh Masyarakat dan Lembaga Desa.

            Dengan mengikuti Prosedur yang sesuai Desa Nglundo juga melaksanakan Musyawarah Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun 2020, dengan melaksanakan Musyawarah Desa ini, baik tokoh Pemuda, tokoh pengajar, tokoh pengajar dan lembaga desa bisa ikut menyumbang aspirasi dan penyusunan APBDes sehingga lebih transparan dan melibatkan masyarakat.

           Musyawarah Desa ini dilaksanakan Pada Hari Selasa Tanggal 14 Januari 2020, yang dilaksanakan di balai desa Nglundo. Nglundo(14/1)